021-8096411
WA 0811-131-337
Jl. H. Bokir Bin Dji'un (dh. Raya Pd. Gede) No.23-25, Dukuh, Kramat jati, Jakarta Timur, 13550

Statuta

S T A T U T A
UNIVERSITAS MOHAMMAD HUSNI THAMRIN ( UMHT )

Bahwa pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan, memerlukan manusiamanusia. Indonesia yang cerdas, berketerampilan atau keahlian, berkepribadian, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu melaksanakan tugas-tugas sebagai warga masyarakat yang berinisiatif dan warga negara yang bertanggung jawab kepada Nusa dan Bangsa.

Bahwa perguruan tinggi adalah pusat pengajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU RI no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan-Peraturan Pemerintah PP. No. 60 tahun 1999, Peraturan Pemerintah PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah PP. No. 48 tahun 2008 tentang pendanaan
pendidikan, Permendikbud no. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud no 50 tahun 2014 tentang Sistem penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendibud no. 87 tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Peguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah no. 4 th, 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolan perguruan tinggi, Permendikbud NO. 81 TH 2014 tentang Izajah, dan setifikat kompetensi dan sertifikat profesi, Peraturan menteri no 92 no. 2014 tentang petunjuk penilaian angka kredit dosen.

Untuk lebih detail silahkan anda download file dibawah ini